Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2023

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2023 tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Suplemen Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 24/2023 · Peraturan BPOM No. 24 Tahun 2023 · Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2023Tanggal Penetapan:18 September 2023
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPersyaratan Keamanan dan Mutu Suplemen Kesehatan
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku18 September 2023
Tanggal Penetapan18 September 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Persyaratan Mutu Suplemen Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 820) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari peredaran suplemen kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu, yang dapat membahayakan kesehatan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki fungsi pengawasan sebelum dan selama suplemen kesehatan beredar. Peraturan ini menggantikan Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2019 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kebijakan ini mengatur persyaratan keamanan dan mutu suplemen kesehatan, termasuk bahan baku dan produk jadi, yang harus memenuhi ketentuan farmakope Indonesia atau standar internasional lainnya. Pelaku usaha wajib memastikan suplemen kesehatan yang dibuat, diimpor, atau diedarkan di Indonesia memenuhi persyaratan ini. Pemenuhan persyaratan ini harus dikelola dengan cara pembuatan yang baik sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Pelaku Usaha di bidang Suplemen Kesehatan yang telah mendapatkan izin edar sebelum berlakunya Peraturan Badan ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk batas maksimum cemaran berupa etilen glikol dan dietilen glikol pada Suplemen Kesehatan. 3. Pemenuhan batas maksimum cemaran berupa etilen glikol dan dietilen glikol pada Suplemen Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaksanakan

(-)