Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 26/2018 · Peraturan BPOM No. 26 Tahun 2018 · Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2018Tanggal Penetapan:23 Agustus 2018
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku23 Agustus 2018
Tanggal Penetapan23 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2018 ini bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan penanaman modal serta usaha di sektor obat dan makanan melalui penerapan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Peraturan ini mengatur jenis perizinan yang meliputi izin edar obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan, serta sertifikasi cara pembuatan dan distribusi yang baik. Pelaku usaha diwajibkan untuk memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang ditetapkan, termasuk dokumen pendukung seperti sertifikat dan perjanjian distribusi. Proses perizinan dilakukan melalui sistem OSS dengan evaluasi oleh Badan POM, dan hasilnya disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik yang sah secara hukum.

1. Perizinan Berusaha yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini dan belum diterbitkan, diproses sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 39 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2016. 2. Perizinan yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dinyatakan masih berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku perizinan.

(-)