Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang Selatan 9/2022 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 9 Tahun 2022 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2022Tanggal Penetapan:25 November 2022
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kota Tangerang Selatan
Tanggal Berlaku28 November 2022
Tanggal Penetapan25 November 2022
Tempat PenetapanTangerang Selatan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 49); 2. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Berita Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2015 Nomor 25).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Undang-Undang Cipta Kerja mengubah ketentuan terkait izin usaha jasa konstruksi menjadi perizinan berusaha berbasis risiko, sehingga izin usaha jasa konstruksi tidak lagi relevan.

(-)

(-)