Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 02 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 02 Tahun 2014 tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang Selatan 02/2014 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 02 Tahun 2014 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 02 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2014Tanggal Penetapan:30 Januari 2014
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
LokasiPemerintah Kota Tangerang Selatan
Tanggal Berlaku30 Januari 2014
Tanggal Penetapan30 Januari 2014
Tempat PenetapanTangerang Selatan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 3. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kota Tangerang Selatan. Latar belakangnya adalah pentingnya jasa konstruksi dalam pembangunan daerah dan kewajiban badan usaha nasional untuk memiliki izin usaha. Tujuannya adalah memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan berkualitas. Ketentuan substansial mencakup jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi. Jenis usaha meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Bentuk usaha meliputi usaha orang-perseorangan dan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK). BUJK diklasifikasikan berdasarkan kualifikasi usaha (besar, menengah, kecil) dan subkualifikasi berdasarkan persyaratan dan kemampuan tertentu. Pemerintah Daerah berwenang mengeluarkan IUJK bagi BUJK yang berdomisili di wilayahnya. IUJK berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang jika BUJK aktif mendapatkan pekerjaan. Peraturan ini juga mengatur persyaratan permohonan IUJK, termasuk larangan rangkap jabatan bagi direksi/komisaris, kewajiban memiliki Penanggung Jawab Teknik (PJT), dan persyaratan tenaga teknik. Usaha orang-perseorangan wajib memiliki SKA/SKT dan mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan Kartu Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan (TDUP). BUJK/usaha orang-perseorangan yang memiliki IUJK/TDUP berhak mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan wajib menaati peraturan perundang-undangan, melaporkan perubahan data, menyampaikan laporan akhir tahun, dan melaksanakan pekerjaan sesuai klasifikasi dan kualifikasi.

1. IUJK atau TDUP yang telah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Permohonan pemberlakuan kembali IUJK atau TDUP yang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan telah diajukan kepada Instansi penerbit IUJK serta masih dalam proses, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 14 ayat (1), dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 2. BUJK/usaha orang-perseorangan akan dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan IUJK atau TDUP jika tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), dan mengabaikan peringatan tertulis, serta tidak mengindahkan peringatan yang disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga-puluh) hari kerja; atau termasuk dalam daftar hitam. 3. BUJK/usaha orang-perseorangan akan dikenakan sanksi pencabutan IUJK atau TDUP jika terkena sanksi pembekuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu 30 (tiga-puluh) hari kerja setelah dikenakannya sanksi pembekuan; terkena sanksi pembekuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, namun tetap melaksanakan pekerjaan; dan/atau telah terbukti menyebabkan kegagalan konstruksi dan/atau kegagalan bangunan.