di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyuasin 9/2018 · Perda Kabupaten Banyuasin No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014. Perubahan ini dilakukan untuk memperluas objek retribusi daerah dan memberikan diskresi dalam penetapan tarif guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menindaklanjuti pembatalan beberapa ketentuan oleh Gubernur Sumatera Selatan.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi penghapusan Pasal 4 huruf b, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap Pasal 15 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) yang mengatur mengenai tarif retribusi jasa mobil derek, tarif retribusi laboratorium, tarif retribusi sewa Gedung Graha Sedulang Setudung, tarif retribusi jasa sewa Mess Pemerintah Kabupaten Banyuasin, tarif retribusi jasa sewa Mobil Bus Pemerintah Kabupaten Banyuasin, dan tarif retribusi jasa sewa pemakaian lahan/kolam/gedung aula balai benih ikan/mess balai benih ikan.
Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan daerah dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan retribusi daerah.