Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyuasin 9/2018 · Perda Kabupaten Banyuasin No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2018Tanggal Penetapan:12 November 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Banyuasin
Tanggal Berlaku12 November 2018
Tanggal Penetapan12 November 2018
Tempat PenetapanPangkalan Balai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2011 Nomor 77, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2011 Nomor 003) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2014 Nomor 56, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2014 Nomor 033).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014. Perubahan ini dilakukan untuk memperluas objek retribusi daerah dan memberikan diskresi dalam penetapan tarif guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menindaklanjuti pembatalan beberapa ketentuan oleh Gubernur Sumatera Selatan.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi penghapusan Pasal 4 huruf b, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap Pasal 15 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) yang mengatur mengenai tarif retribusi jasa mobil derek, tarif retribusi laboratorium, tarif retribusi sewa Gedung Graha Sedulang Setudung, tarif retribusi jasa sewa Mess Pemerintah Kabupaten Banyuasin, tarif retribusi jasa sewa Mobil Bus Pemerintah Kabupaten Banyuasin, dan tarif retribusi jasa sewa pemakaian lahan/kolam/gedung aula balai benih ikan/mess balai benih ikan.

Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan daerah dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan retribusi daerah.

(-)

(-)