Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kesatu atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin No. 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyuasin 3/2014 · Perda Kabupaten Banyuasin No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Juli 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kesatu atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin No. 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Banyuasin
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Juli 2014
Tempat PenetapanPangkalan Balai

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2011 Nomor 77, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2011 Nomor 003)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah perlunya penyesuaian dalam rangka perluasan objek retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Perubahan meliputi beberapa ketentuan, antara lain:

  1. Perubahan Pasal 1 angka 8 mengenai definisi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, yang mencakup mobil derek, analisa laboratorium lingkungan, Gedung Graha Sedulang Setudung, Mess Pemerintah, Mobil Bus Pemerintah, dan pemakaian lahan/kolam/gedung aula balai benih ikan/mess balai benih ikan.
  2. Perubahan Pasal 4 mengenai jenis Retribusi Jasa Usaha, yang mencakup Retribusi Terminal, Retribusi Jasa Pengawasan dan Pengendalian Pelabuhan dan/atau Terminal Khusus, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Tempat Khusus Parkir, dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
  3. Perubahan Pasal 7 dan Pasal 11 mengenai tarif retribusi, yang digolongkan berdasarkan fasilitas, jenis kendaraan, dan jangka waktu pemakaian, serta ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku.
  4. Perubahan Pasal 13 mengenai objek retribusi pemakaian kekayaan daerah.
  5. Penambahan ayat pada Pasal 15 mengenai tata cara penetapan retribusi dan besarnya tarif, termasuk tarif sewa Gedung Graha Sedulang Setudung, Mess Pemerintah, Mobil Bus Pemerintah, dan pemakaian lahan/kolam/gedung aula balai benih ikan/mess balai benih ikan.
  6. Penyisipan Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 18C mengenai Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, yang mencakup retribusi atas hasil produksi benih ikan, calon induk ikan, dan ikan konsumsi produksi usaha daerah.

(-)

(-)