Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, Pengelolaan Kawasan Suaka Alam, dan Pengelolaan Kawasan Pelestarian Alam untuk Kegiatan Pertahanan Negara

Juga dikenal sebagai: Permenhan 7/2019 · Permenhan No. 7 Tahun 2019 · Permenhan Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2019Tanggal Penetapan:14 Februari 2019
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPenggunaan Kawasan Hutan, Pengelolaan Kawasan Suaka Alam, dan Pengelolaan Kawasan Pelestarian Alam untuk Kegiatan Pertahanan Negara
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku27 Februari 2019
Tanggal Penetapan14 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penggunaan kawasan hutan dan pengelolaan kawasan suaka alam serta kawasan pelestarian alam untuk kegiatan pertahanan negara. Penggunaan kawasan hutan oleh Kementerian Pertahanan dan TNI dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan, dengan mempertimbangkan batasan luas, jangka waktu tertentu, dan kelestarian lingkungan. Izin pinjam pakai kawasan hutan diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tanpa kompensasi lahan atau pembayaran pendapatan negara bukan pajak. Pengelolaan KSA dan KPA dilakukan berdasarkan surat persetujuan dan perjanjian kerja sama, tanpa mengubah fungsi pokok kawasan sebagai pengawetan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya.

(-)

(-)