di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penggunaan Kawasan Hutan dan Penyelenggaraan Kawasan Hutan Konservasi Untuk kegiatan Pertahanan Negara
Juga dikenal sebagai: Permenhan 13/2025 · Permenhan No. 13 Tahun 2025 · Permenhan Nomor 13 Tahun 2025
Peraturan Menteri Pertahanan ini mengatur tentang penggunaan kawasan hutan dan penyelenggaraan kawasan hutan konservasi untuk kegiatan pertahanan negara. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk mengatur prosedur dan mekanisme perizinan penggunaan kawasan hutan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI, serta ketidaksesuaian Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2019 dengan perkembangan hukum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan permohonan PPKH dan persetujuan kerja sama, serta proses penilaian dan verifikasi yang dilakukan oleh Kementerian Pertahanan.