Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/P/M/KOMINFO/12/2006 Tahun 2006

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/P/M/KOMINFO/12/2006 Tahun 2006 tentang Penetapan Jabatan Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 41/P/M/KOMINFO/12/2006 · Permenkominfo No. 41/P/M/KOMINFO/12/2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2006Tanggal Penetapan:18 Desember 2006
Profesi & Sertifikasi KeahlianTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPenetapan Jabatan Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku18 Desember 2006
Tanggal Penetapan18 Desember 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan mewajibkan pejabat di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika untuk melaporkan harta kekayaan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pejabat yang diwajibkan melapor meliputi pejabat eselon I dan II, auditor, pejabat yang mengeluarkan perizinan, kepala unit pelaksana teknis, pejabat pembuat regulasi, serta pejabat yang terlibat dalam pengelolaan anggaran. Laporan harta kekayaan harus disampaikan secara berkala dan dalam situasi tertentu seperti promosi, mutasi, atau pensiun. Formulir laporan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung dan disampaikan kepada KPK serta disimpan sebagai dokumen resmi negara.

(-)

  • Pimpinan unit kerja Eselon I dapat memberikan peringatan dan hukuman disiplin kepada pejabat yang lalai atau belum menyampaikan laporan harta kekayaan sesuai batas waktu yang ditetapkan.