di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 17/2017 · Permenkominfo No. 17 Tahun 2017 · Permenkominfo Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendukung penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hal ini dilakukan melalui komitmen pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi Penyelenggara Negara untuk menyampaikan LHKPN. Penyelenggara Negara yang wajib lapor meliputi Menteri Komunikasi dan Informatika, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Staf Khusus Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Direksi pada Badan Layanan Umum, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Auditor, Kepala Unit Layanan Pengadaan, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Pejabat yang menerbitkan izin di bidang komunikasi dan informatika, dan Pejabat yang menangani penyusunan dan penerbitan regulasi di bidang komunikasi dan informatika.
LHKPN wajib disampaikan pada saat pengangkatan pertama kali, pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun, dan berakhirnya masa jabatan atau pensiun. Selain itu, LHKPN juga wajib disampaikan secara periodik setiap satu tahun sekali. Penyampaian LHKPN dilakukan melalui aplikasi e-LHKPN atau formulir excel yang dikirimkan ke KPK. Peraturan ini juga membentuk Unit Pengelola LHKPN yang bertugas mengelola dan mengkoordinasikan LHKPN.