Peraturan ini disusun sebagai upaya penyesuaian pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Metro agar selaras dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi serta perkembangan regulasi terkait lainnya. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pejabat serta pegawai terhadap ketentuan gratifikasi, menciptakan budaya kerja yang transparan dan akuntabel, serta membangun integritas aparatur yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Secara substansial, peraturan ini mengatur kewajiban bagi setiap pejabat atau pegawai untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Selain itu, diatur pula kewajiban pelaporan atas penerimaan atau penolakan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Peraturan ini menetapkan pengecualian tertentu atas gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, seperti pemberian dalam keluarga, keuntungan investasi yang berlaku umum, atau hadiah dalam kegiatan kedinasan tertentu dengan batasan nilai dan kriteria yang telah ditentukan. UPG diberikan wewenang untuk menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan gratifikasi, serta melakukan koordinasi dengan KPK terkait penetapan status kepemilikan gratifikasi, baik sebagai milik negara maupun milik penerima. Selain itu, peraturan ini memperkuat aspek perlindungan bagi pelapor gratifikasi yang beritikad baik dari tindakan balasan atau perlakuan diskriminatif, serta mewajibkan pejabat atau pegawai untuk membuat surat pernyataan periodik mengenai penolakan, penerimaan, atau pemberian gratifikasi.