Peraturan Daerah Kota Bekasi ini menetapkan Rencana Strategik Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2003-2008 (Renstra). Renstra ini dimaksudkan sebagai penjabaran Program Pembangunan Daerah (Propeda) Kota Bekasi Tahun 2003-2008 dan berfungsi sebagai arahan bagi aparatur, lembaga sosial kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan di daerah selama lima tahun. Tujuannya adalah memberikan panduan operatif yang terintegrasi dan sinergi bagi seluruh Perangkat Daerah dalam penyusunan program/proyek pembangunan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2003-2008. Renstra berfungsi sebagai pedoman dan arahan dalam pelaksanaan pembangunan di Daerah oleh Perangkat Daerah dalam rangka mewujudkan Visi Daerah yaitu “Bekasi Kota Unggul Dalam Jasa dan Perdagangan Bernuasa Ihsan”. Renstra merupakan tindak lanjut dan aktualisasi perencanaan pembangunan sebagaimana tertuang dalam Propeda Tahun 2001-2005. Propeda merupakan aspirasi, arah, dan tujuan pembangunan yang diwujudkan bersama oleh Pemerintah Daerah, organisasi swasta, dan masyarakat. Renstra memuat arah dan tujuan pembangunan yang harus diwujudkan dan dipertanggungjawabkan oleh aparat pelaksana Pemerintah Daerah, serta melandasi pertanggungjawaban pelaksanaan dan pencapaian sasaran tahun 2003-2008 bagi pertanggungjawaban akhir masa jabatan Walikota periode 2003-2008.