Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2002 tentang Rencana Strategik Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2001 – 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 18/2002 · Perda Kota Bekasi No. 18 Tahun 2002 · Perda Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2002Tanggal Penetapan:17 September 2002
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Strategik Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2001 – 2005
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku17 September 2002
Tanggal Penetapan17 September 2002
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Daerah (Propeda) Kota Bekasi Tahun 2001-2005 (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2000 Nomor 15 Seri D).

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2002 tentang Rencana Strategik Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2001-2005 (Renstra) menetapkan rencana strategis sebagai penjabaran dari Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Kota Bekasi Tahun 2001-2005. Renstra berfungsi sebagai arahan bagi aparatur, lembaga sosial kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan di Kota Bekasi selama lima tahun. Tujuan Renstra adalah memberikan panduan operatif yang terintegrasi dan sinergis bagi seluruh Perangkat Daerah dalam penyusunan program/proyek pembangunan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2001-2005. Renstra berfungsi sebagai pedoman dan arahan dalam pelaksanaan pembangunan di Daerah oleh Perangkat Daerah dalam rangka mewujudkan Visi Daerah yaitu "Bekasi Kota Unggul Dalam Jasa dan Perdagangan Bemuansa Ihsan". Sistematika Renstra terdiri dari Pendahuluan, Rencana Strategik, dan Penutup. Naskah Renstra merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

1. Hal-hal yang direncanakan dalam tahun 2001 dan 2002 telah diupayakan dilaksanakan melalui program dan proyek sebagaimana tertuang dalam APBD tahun 2001 dan 2002. 2. Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, apabila dalam pelaksanaannya ada yang dianggap kurang, dapat disempurnakan dalam tahun anggaran berikutnya. 3. Ketentuan pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah merupakan pedoman bagi Walikota periode 2003 - 2008 melakukan perubahan Renstra.

(-)