di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun
Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 01/PRT/M/2018 · Permen PUPR No. 01/PRT/M/2018
Peraturan Menteri ini mengatur tentang bantuan pembangunan dan pengelolaan rumah susun. Latar belakangnya adalah tanggung jawab negara dalam melindungi bangsa melalui penyediaan rumah susun yang layak, aman, dan berkelanjutan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), kebutuhan khusus, dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuannya adalah untuk meningkatkan ketersediaan rumah yang layak huni serta pengelolaan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Ketentuan substansial mencakup bentuk bantuan pembangunan rumah susun yang terdiri atas bangunan beserta prasarana, sarana, utilitas umum, dan mebel. Bantuan diberikan kepada kementerian/lembaga atau pemerintah daerah, dengan penerima manfaat meliputi MBR, pejabat/pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pekerja industri, masyarakat perbatasan, nelayan, korban bencana, masyarakat terdampak program pemerintah pusat, masyarakat di pulau terluar/terpencil/tertinggal, masyarakat sosial yang memerlukan kebutuhan khusus, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Proses pemberian bantuan meliputi pengajuan proposal, konsultasi regional, verifikasi, penetapan penerima, pelaksanaan pembangunan, dan serah terima Barang Milik Negara (BMN).
Pengelolaan rumah susun meliputi kegiatan operasional (administrasi kepegawaian, penatausahaan, administrasi keuangan), pemeliharaan, dan perawatan. Penatausahaan mencakup sosialisasi, pendaftaran/seleksi calon penghuni, penetapan calon penghuni, perjanjian sewa, dan tata tertib penghunian. Administrasi keuangan mengatur perencanaan, pengorganisasian, pengawasan, dan pengendalian keuangan, dengan sumber pendapatan dari sewa sarusun, ruang komersial, dan prasarana/sarana/utilitas umum. Tarif sewa dihitung berdasarkan biaya operasional, pemeliharaan, dan perawatan, dengan batasan tidak lebih dari 1/3 upah minimum provinsi. Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk memastikan pelaksanaan bantuan dan pengelolaan sesuai standar.