Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 19/PRT/M/2019 · Permen PUPR No. 19/PRT/M/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2019Tanggal Penetapan:10 Desember 2019
Perumahan & Kawasan PermukimanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku10 Desember 2019
Tanggal Penetapan10 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun. Perubahan tersebut meliputi penghapusan ketentuan Pasal 10 huruf b dan Pasal 12 yang berkaitan dengan tahapan pemberian bantuan pembangunan rumah susun. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 18, Pasal 26, dan Pasal 27 yang mengatur mengenai pengelolaan rumah susun, termasuk kegiatan operasional, pengelolaan keuangan, dan penentuan tarif sewa. Peraturan ini juga mengubah Lampiran III mengenai komponen biaya pengelolaan dan menambahkan Pasal 31A yang mencabut Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor: 373/KPTS/2001 tentang Sewa Rumah Negara. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan untuk mengoptimalkan pemberian bantuan pembangunan rumah susun.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai sewa Rumah Negara yang berbentuk Rumah Susun sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor: 373/KPTS/2001 tentang Sewa Rumah Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)