Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.05/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, dan Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 110/PMK.05/2013 · PMK No. 110/PMK.05/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2013Tanggal Penetapan:1 Agustus 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, dan Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku06 Agustus 2013
Tanggal Penetapan01 Agustus 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melaksanakan pembayaran tunjangan kehormatan kepada bekas anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan janda/dudanya, tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, serta tunjangan veteran kepada veteran Republik Indonesia. Ketentuan ini didasarkan pada beberapa peraturan pemerintah yang telah diubah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985, dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985. Pembayaran tunjangan ini dimulai pada bulan Juni 2013 dengan penyesuaian besaran tunjangan yang berlaku sejak Januari 2013. PT Taspen (Persero) bertanggung jawab atas pembuatan daftar pembayaran sebagai sarana pembayaran pensiun.

(-)

(-)