Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, dan Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 171/PMK.05/2014 · PMK No. 171/PMK.05/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2014Tanggal Penetapan:22 Agustus 2014
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, dan Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku22 Agustus 2014
Tanggal Penetapan22 Agustus 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2013 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kehormatan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, dan Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melaksanakan pembayaran tunjangan kehormatan kepada bekas anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan janda/dudanya, tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, serta tunjangan veteran kepada veteran Republik Indonesia. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam beberapa peraturan pemerintah yang telah diubah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985, dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985, yang masing-masing telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40, 41, dan 42 Tahun 2014. Pembayaran tunjangan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2014, dengan pelaksanaan pembayaran dilakukan pada bulan Juli 2014. Kekurangan pembayaran tunjangan sejak Januari 2014 akan dibayarkan setelah pembayaran utama dilakukan, menggunakan Daftar Pembayaran (Dapem) yang disediakan oleh PT Taspen (Persero).

(-)

(-)