Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) sebagai mitra Pemerintah Desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dan mendayagunakan LKD dan LAD dalam proses pembangunan Desa. LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat dengan memenuhi persyaratan tertentu, seperti berasaskan Pancasila, memiliki kepengurusan tetap, dan tidak berafiliasi dengan partai politik. LKD bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. LAD bertugas membantu Pemerintah Desa dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat. Hubungan kerja LKD dan LAD dengan Pemerintah Desa bersifat kemitraan, dan pembinaan serta pengawasan dilakukan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan Camat.