Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat

Juga dikenal sebagai: Permendagri 18/2018 · Permendagri No. 18 Tahun 2018 · Permendagri Nomor 18 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2018Tanggal Penetapan:9 April 2018
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaLembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku27 April 2018
Tanggal Penetapan09 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) sebagai mitra Pemerintah Desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dan mendayagunakan LKD dan LAD dalam proses pembangunan Desa. LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat dengan memenuhi persyaratan tertentu, seperti berasaskan Pancasila, memiliki kepengurusan tetap, dan tidak berafiliasi dengan partai politik. LKD bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. LAD bertugas membantu Pemerintah Desa dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat. Hubungan kerja LKD dan LAD dengan Pemerintah Desa bersifat kemitraan, dan pembinaan serta pengawasan dilakukan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan Camat.

1. LKD dan LAD yang telah dibentuk sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap diakui keberadaannya sebagai LKD dan LAD sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)