Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2007

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan

Juga dikenal sebagai: Permendagri 5/2007 · Permendagri No. 5 Tahun 2007 · Permendagri Nomor 5 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2007Tanggal Penetapan:5 Februari 2007
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku05 Februari 2007
Tanggal Penetapan05 Februari 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 ini ditetapkan untuk memberikan pedoman penataan lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberdayakan masyarakat melalui lembaga kemasyarakatan yang berfungsi sebagai mitra pemerintah desa dan kelurahan. Lembaga kemasyarakatan ini dapat dibentuk atas prakarsa masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah. Peraturan ini mengatur pembentukan, tugas, fungsi, dan jenis lembaga kemasyarakatan, termasuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Lembaga Adat, Tim Penggerak PKK, RT/RW, dan Karang Taruna. Setiap lembaga memiliki tugas dan fungsi spesifik yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat, peningkatan kesejahteraan, dan partisipasi dalam pembangunan. Pembinaan dan pengawasan lembaga kemasyarakatan dilakukan oleh pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Pendanaan lembaga ini bersumber dari swadaya masyarakat, anggaran pemerintah, dan bantuan lain yang sah.

(-)

(-)