Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor dibentuk dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan air minum dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor didirikan untuk turut serta dalam melaksanakan kebijakan dan program Pemerintah Daerah di bidang ekonomi dan pembangunan daerah, khususnya dalam penyediaan pelayanan air minum kepada masyarakat, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya air berdasarkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. Tujuannya adalah memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan pelayanan air minum, dan memperoleh laba atau keuntungan.
Kegiatan usaha utama Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor adalah penyediaan air minum melalui penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). SPAM diselenggarakan dengan tujuan tersedianya pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga terjangkau, tercapainya kepentingan yang seimbang antara Perumda dan pemangku kepentingan, serta tercapainya penyelenggaraan air minum yang efektif dan efisien. Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pengembangan SPAM, melaksanakan rencana dan program pengadaan, memberikan pelayanan air minum dengan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas yang sesuai standar, serta membuat laporan penyelenggaraan secara transparan dan akuntabel.
Modal Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor terdiri dari modal dasar dan modal disetor, yang bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Selain modal dasar, sumber modal juga dapat berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor terdiri dari KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan dan memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan strategis. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor untuk kepentingan dan tujuan Perumda.