Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 17/2011 · Perda Kota Bogor No. 17 Tahun 2011 · Perda Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2011Tanggal Penetapan:7 Desember 2011
Penyediaan Air BersihBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku07 Desember 2011
Tanggal Penetapan07 Desember 2011
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 1 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat dan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menindaklanjuti Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2011 tentang PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tugas dan tanggung jawab PDAM dalam penyelenggaraan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), termasuk unit air baku, produksi, distribusi, pelayanan, dan pengelolaan. PDAM juga bertanggung jawab melaksanakan rencana pengadaan, konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi, serta melakukan pengusahaan dan memberikan pelayanan air minum yang memenuhi standar kualitas, kuantitas, dan kontinuitas.
  2. Organisasi PDAM yang terdiri dari Walikota selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan membina pengelolaan PDAM, memberikan pertimbangan kepada Walikota, serta memeriksa dan menyampaikan rencana strategis dan anggaran tahunan PDAM. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi, mengelola kekayaan PDAM, dan menyelenggarakan administrasi.

Peraturan ini juga mengatur tentang kepegawaian, anggaran, laporan dan penggunaan laba bersih, pengadaan barang/jasa, pinjaman, kerja sama, serta pengawasan dan tanggung jawab PDAM.

(-)

(-)