Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 15 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 15 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Bali

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 15/2023 · Permendikbudriset No. 15 Tahun 2023 · Permendikbudriset Nomor 15 Tahun 2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2023Tanggal Penetapan:9 Januari 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Bali
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku20 Januari 2023
Tanggal Penetapan09 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Bali (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 719).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Bali (PNB) untuk meningkatkan kinerja dalam pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi.

Latar Belakang dan Tujuan: Penataan organisasi dan tata kerja PNB diperlukan karena peraturan sebelumnya (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2020) sudah tidak sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Tujuan penataan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di PNB.

Ketentuan Substansial:

  • Struktur Organisasi: Organisasi PNB terdiri atas Senat, Pemimpin (Direktur), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Direktur dibantu oleh wakil direktur dan unsur organisasi di bawah pemimpin.
  • Pembagian Kewenangan: Direktur bertanggung jawab memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Wakil direktur membantu Direktur dalam bidang akademik, keuangan dan umum, kemahasiswaan dan alumni, serta kerja sama.
  • Unsur Pelaksana Akademik: Jurusan dan pusat yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Unsur Pelaksana Administrasi: Bagian yang terdiri dari Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama; serta Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum.
  • Unsur Penjaminan Mutu: Pusat yang melaksanakan fungsi penjaminan mutu.
  • Unsur Penunjang Akademik: Unit Penunjang Akademik (UPA) seperti Perpustakaan, Bahasa, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Perawatan dan Perbaikan, Layanan Uji Kompetensi, serta Pengembangan Karier dan Kewirausahaan.

Peraturan ini juga mengatur tata kerja, jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian pejabat di lingkungan PNB.

1. Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan PNB berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2020, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian organisasi dan tata kerja serta penetapan jabatan dan pejabat dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)