Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1952

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1952 tentang Pengubahan Peraturan Devisen 1940 (Staatsblad Nr 291)

Juga dikenal sebagai: PP 48/1952 · PP No. 48 Tahun 1952 · PP Nomor 48 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 1952Tanggal Penetapan:31 Oktober 1952
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengubahan Peraturan Devisen 1940 (Staatsblad Nr 291)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 November 1952
Tanggal Penetapan31 Oktober 1952
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Devisen (Staatsblad Indonesia 1940 Nr 291) yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nr 20 tahun 1950 (Lembaran‑Negara tahun 1950 Nr 58).

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menunjuk Bank Negara Indonesia sebagai bank tempat penyimpanan atau penggadaian efek-efek untuk keperluan registrasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Devisen 1940. Perubahan ini dilakukan dengan menambahkan nama 'De Bank Negara Indonesia' dalam pasal 7 ayat ke-1 sub b dari Peraturan Devisen 1940. Kebijakan ini diambil setelah mendengar Dewan Menteri dan bertujuan untuk memperkuat peran Bank Negara Indonesia dalam pengelolaan devisa.

(-)

(-)