Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1950

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1950 tentang Mengubah Peraturan Devisen (Staatsblad Indonesia 1940 N0. 291)

Juga dikenal sebagai: PP 20/1950 · PP No. 20 Tahun 1950 · PP Nomor 20 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 1950Tanggal Penetapan:10 Agustus 1950
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMengubah Peraturan Devisen (Staatsblad Indonesia 1940 N0. 291)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Agustus 1950
Tanggal Penetapan10 Agustus 1950
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ayat ke-5 Pasal 6 Peraturan Devisen 1940 (Staatsblad Indonesia 1940 No. 291) seperti yang kemudian telah ditambah dan diubah, yang terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1950 (Lembaran Negara 1950 No. 32).

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1950 ini bertujuan untuk mengubah ketentuan dalam Peraturan Devisen 1940 terkait kewajiban pemberitahuan tentang emas. Perubahan ini dilakukan dengan menghapus ayat ke-5 Pasal 6 yang memberikan pengecualian kepada penduduk Indonesia dari kewajiban tersebut. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyamakan perlakuan terhadap semua warga negara Indonesia dan orang asing yang berdomisili dan bekerja di Indonesia, sejalan dengan status Indonesia sebagai negara merdeka dan berdaulat. Peraturan ini juga menegaskan bahwa kewajiban pemberitahuan tidak berlaku untuk barang-barang perhiasan emas dan uang emas yang digunakan sebagai perhiasan oleh penduduk asli. Dengan demikian, ketentuan istimewa yang sebelumnya berlaku dihapuskan, termasuk bagi pengurus rumah gadai di Yogyakarta dan Surakarta.

(-)

(-)