Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/OT.140/11/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/OT.140/11/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/OT.140/2012 Tentang Pedoman Kerja Sama Penelitian dan Pengembangan Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 67/Permentan/OT.140/11/2012 · Permentan No. 67/Permentan/OT.140/11/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:27 November 2012
Ketahanan Pangan & Pertanian

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/OT.140/2/2012 tentang Pedoman Kerja Sama Penelitian dan Pengembangan Pertanian.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/OT.140/2/2012 tentang Pedoman Kerja Sama Penelitian dan Pengembangan Pertanian. Perubahan tersebut meliputi penambahan persyaratan bagi Unit Kerja (UK) atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam melakukan kerjasama, yaitu kesesuaian tugas dan fungsi dengan topik kerjasama, adanya dokumen rencana kerja yang rinci, dan tidak beralihnya kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan kekayaan negara kepada mitra kerjasama. Selain itu, diatur pula mengenai kerjasama lintas tugas dan fungsi UPT yang harus dilakukan oleh UK. Inovasi teknologi yang telah mendapatkan HKI tercantum dalam Lampiran IV peraturan ini. Peraturan ini juga mengubah Lampiran III mengenai Hasil Alih Teknologi. Lisensi non-komersial dikenakan royalti sebesar 0%, dengan kebijakan yang diatur oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. Lisensi komersial dikenakan royalti paling banyak 10% dari harga pokok penjualan, dengan persentase yang berbeda untuk hasil penelitian berupa benih/bibit, pupuk/pestisida, teknologi pengolahan hasil pertanian, serta hasil rekayasa alat dan mesin pertanian. Hasil alih teknologi melalui lisensi dibagi dengan 40% untuk inventor, 40% untuk Unit Kerja/UPT sebagai pemilik HKI, dan 20% untuk Unit Pengelola Alih Teknologi. Ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/OT.140/2/2012 dinyatakan tetap berlaku.

(-)

(-)