Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/OT.140/2/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/OT.140/2/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Kerjasama Penelitian dan Pengembangan Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 06/Permentan/OT.140/2/2012 · Permentan No. 06/Permentan/OT.140/2/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Februari 2012Tanggal Penetapan:6 Februari 2012
Ketahanan Pangan & Pertanian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/Permentan/OT.140/10/2006 tentang Pedoman Kerja Sama Penelitian dan Pengembangan Pertanian

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian melalui kerjasama penelitian dan pengembangan, baik dalam maupun luar negeri. Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas sumber daya penelitian, mempercepat penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memaksimalkan manfaat hasil penelitian. Kerjasama dalam negeri bertujuan untuk mempercepat penemuan teknologi baru, meningkatkan promosi dan diseminasi inovasi, serta mengoptimalkan pemanfaatan peneliti dan fasilitas. Sementara itu, kerjasama luar negeri bertujuan untuk meningkatkan alih teknologi, kompetensi peneliti, dan akses terhadap sumber daya internasional. Peraturan ini juga mengatur prinsip kerjasama yang saling menguntungkan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta syarat dan tata cara pelaksanaan kerjasama yang melibatkan peneliti, UK/UPT, dan mitra kerjasama.

1. Perjanjian kerjasama penelitian dan pengembangan yang telah ditandatangani dan sedang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan ini, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan ini. 2. Perjanjian kerjasama penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bertentangan dengan Peraturan ini harus disesuaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan ini.

(-)