Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Narkotika Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka BNN 10/2015 · Perka BNN No. 10 Tahun 2015 · Perka BNN Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:29 Desember 2015
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
TemaKelas Jabatan di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan29 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kepegawaian Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 901); 2. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 493);

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini menetapkan kelas jabatan di lingkungan Badan Narkotika Nasional sebagai dasar penetapan tunjangan kinerja bagi pegawai. Kelas jabatan tersebut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)