di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penerbit Dan Toko Buku Pradnya Paramita Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero), PT Penerbitan Dan Percetakan Balai Pustaka
Juga dikenal sebagai: PP 34/2004 · PP No. 34 Tahun 2004 · PP Nomor 34 Tahun 2004
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas Badan Usaha Milik Negara di bidang penerbitan dan percetakan dengan menggabungkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penerbit dan Toko Buku Pradnya Paramita ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka.
Ketentuan Substansial
Penggabungan ini mengalihkan seluruh kekayaan, hak, kewajiban, dan karyawan dari PT Penerbit dan Toko Buku Pradnya Paramita ke PT Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka. Nilai kekayaan negara ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Departemen Keuangan dan Kantor Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara. Pelaksanaan penggabungan mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, dan peraturan pelaksanaannya.