Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penerbit Dan Toko Buku Pradnya Paramita Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero), PT Penerbitan Dan Percetakan Balai Pustaka

Juga dikenal sebagai: PP 34/2004 · PP No. 34 Tahun 2004 · PP Nomor 34 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2004Tanggal Penetapan:11 Oktober 2004
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penerbit Dan Toko Buku Pradnya Paramita Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero), PT Penerbitan Dan Percetakan Balai Pustaka
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Oktober 2004
Tanggal Penetapan11 Oktober 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1972 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Penerbitan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas Badan Usaha Milik Negara di bidang penerbitan dan percetakan dengan menggabungkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penerbit dan Toko Buku Pradnya Paramita ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka.

Ketentuan Substansial

Penggabungan ini mengalihkan seluruh kekayaan, hak, kewajiban, dan karyawan dari PT Penerbit dan Toko Buku Pradnya Paramita ke PT Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka. Nilai kekayaan negara ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Departemen Keuangan dan Kantor Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara. Pelaksanaan penggabungan mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, dan peraturan pelaksanaannya.

(-)

(-)