Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 1972

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1972 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Penerbitan

Juga dikenal sebagai: PP 1/1972 · PP No. 1 Tahun 1972 · PP Nomor 1 Tahun 1972

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 1972Tanggal Penetapan:7 Januari 1972
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Penerbitan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Januari 1972
Tanggal Penetapan07 Januari 1972
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang penerbitan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memanfaatkan kekayaan negara yang dipisahkan dari perusahaan-perusahaan yang telah dinasionalisasi, yaitu N.V. J.B. Wolters Uitgevers Maatschappij, W. Versluijs Uitgevers Maatschappij N.V., dan N.V. Technische Uitgevers H. Stam. Tujuan utama pendirian PERSERO adalah untuk meningkatkan pendapatan nasional dan kesejahteraan rakyat melalui usaha penerbitan dan pemasaran barang cetakan. Modal awal PERSERO sepenuhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan pelaksanaan pendiriannya dikuasakan kepada Menteri Keuangan, dengan kemungkinan pelimpahan kepada Menteri Penerangan. Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

1. Pada saat berdirinya PERSERO, maka Perusahaan Negara (P.N.) "Pradnja Paramita" dinyatakan bubar. 2. Semua hak dan kewajiban serta akibat-akibat yang timbul dari perjanjian antara Perusahaan Negara "Pradnja Paramita" dengan pihak lain, kekayaan termasuk cadangan-cadangan, perlengkapan termasuk pegawai (karyawan) dan usaha-usaha Perusahaan Negara (P.N.) "Pradnja Paramita" beralih pada PERSERO.

(-)