Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang penerbitan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memanfaatkan kekayaan negara yang dipisahkan dari perusahaan-perusahaan yang telah dinasionalisasi, yaitu N.V. J.B. Wolters Uitgevers Maatschappij, W. Versluijs Uitgevers Maatschappij N.V., dan N.V. Technische Uitgevers H. Stam. Tujuan utama pendirian PERSERO adalah untuk meningkatkan pendapatan nasional dan kesejahteraan rakyat melalui usaha penerbitan dan pemasaran barang cetakan. Modal awal PERSERO sepenuhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan pelaksanaan pendiriannya dikuasakan kepada Menteri Keuangan, dengan kemungkinan pelimpahan kepada Menteri Penerangan. Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.