Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan pertambangan umum di Kabupaten Tasikmalaya, dengan fokus pada pembinaan, pengembangan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pertambangan. Tujuannya adalah untuk mempercepat pembangunan ekonomi daerah secara optimal dan berkelanjutan, sambil tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup klasifikasi usaha pertambangan berdasarkan skala (kecil, menengah, besar) yang dibedakan berdasarkan jenis bahan galian, cara penambangan, dan luas wilayah usaha. Bupati memiliki wewenang dalam pengaturan dan pengembangan usaha pertambangan umum, termasuk pemrosesan perizinan (IUP), pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan informasi pertambangan. IUP diberikan untuk penyelidikan umum, eksplorasi, dan eksploitasi, dengan jangka waktu dan luas wilayah yang berbeda-beda.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemegang IUP, termasuk kewajiban mematuhi ketentuan IUP, menyampaikan laporan kegiatan usaha dan produksi secara berkala, membayar pajak produksi bahan galian, dan melakukan daftar ulang IUP. Selain itu, diatur pula mengenai pengembangan wilayah dan masyarakat sekitar pertambangan, serta kemitrausahaan antara usaha pertambangan skala menengah/besar dengan skala kecil.