di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 32 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 32/2002 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 32 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 32 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan pertambangan umum di Kabupaten Tasikmalaya, dengan tujuan mempercepat pembangunan ekonomi daerah dan mewujudkan kemandirian daerah, serta memperhatikan kelestarian lingkungan hidup. Pengelolaan pertambangan meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, inventarisasi, pengaturan pemanfaatan, perizinan, pembinaan, pengawasan, pemeliharaan lingkungan pertambangan, dan konservasi.
Ketentuan Substansial:
Kewenangan: Bupati memiliki wewenang dan tanggung jawab di bidang pertambangan umum, yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Dinas terkait. Kewenangan ini meliputi pengaturan, pengembangan, pemrosesan perizinan (IUP), pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan informasi pertambangan.
Ruang Lingkup: Peraturan ini mengatur jenis bahan galian yang dapat ditambang, klasifikasi usaha pertambangan (skala kecil, menengah, besar), perizinan (IUP), wilayah pertambangan, pengembangan wilayah dan masyarakat sekitar pertambangan, kemitraan usaha, produksi, retribusi, iuran, pajak, pengelolaan lingkungan pertambangan, pembinaan, dan pengawasan.
Hak dan Kewajiban: Setiap usaha pertambangan baru harus memiliki IUP dari Bupati. IUP diberikan untuk berbagai tahapan kegiatan pertambangan (penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan). Pemegang IUP memiliki hak untuk melaksanakan usaha pertambangan dan mendapatkan prioritas untuk mengusahakan bahan galian lain di wilayah IUP. Pemegang IUP wajib mematuhi ketentuan dalam IUP, menyampaikan laporan kegiatan secara berkala, membayar pajak produksi bahan galian, dan melakukan daftar ulang IUP.