Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 32 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 32 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 32/2002 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 32 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 32 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2002Tanggal Penetapan:28 November 2002
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pertambangan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku29 November 2002
Tanggal Penetapan28 November 2002
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Galian Golongan C.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan pertambangan umum di Kabupaten Tasikmalaya, dengan tujuan mempercepat pembangunan ekonomi daerah dan mewujudkan kemandirian daerah, serta memperhatikan kelestarian lingkungan hidup. Pengelolaan pertambangan meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, inventarisasi, pengaturan pemanfaatan, perizinan, pembinaan, pengawasan, pemeliharaan lingkungan pertambangan, dan konservasi.

Ketentuan Substansial:

Kewenangan: Bupati memiliki wewenang dan tanggung jawab di bidang pertambangan umum, yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Dinas terkait. Kewenangan ini meliputi pengaturan, pengembangan, pemrosesan perizinan (IUP), pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan informasi pertambangan.

Ruang Lingkup: Peraturan ini mengatur jenis bahan galian yang dapat ditambang, klasifikasi usaha pertambangan (skala kecil, menengah, besar), perizinan (IUP), wilayah pertambangan, pengembangan wilayah dan masyarakat sekitar pertambangan, kemitraan usaha, produksi, retribusi, iuran, pajak, pengelolaan lingkungan pertambangan, pembinaan, dan pengawasan.

Hak dan Kewajiban: Setiap usaha pertambangan baru harus memiliki IUP dari Bupati. IUP diberikan untuk berbagai tahapan kegiatan pertambangan (penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan). Pemegang IUP memiliki hak untuk melaksanakan usaha pertambangan dan mendapatkan prioritas untuk mengusahakan bahan galian lain di wilayah IUP. Pemegang IUP wajib mematuhi ketentuan dalam IUP, menyampaikan laporan kegiatan secara berkala, membayar pajak produksi bahan galian, dan melakukan daftar ulang IUP.

1. Kuasa Pertambangan (KP), Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan dan Surat Ijin Pertambangan Daerah (SIPD) yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

1. Dalam hal wajib iuran dan pajak tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanski administrasi berupa bungan sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari iuran dan pajak yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD). 2. Setiap Pemegang IUP yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1), Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa : a. Pencabutan IUP; b. Penutupan sementara usaha wilayah pertambangan.