Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan

Juga dikenal sebagai: PP 24/2005 · PP No. 24 Tahun 2005 · PP Nomor 24 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juni 2005Tanggal Penetapan:13 Juni 2005
Standar Akuntansi PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaStandar Akuntansi Pemerintahan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Juni 2005
Tanggal Penetapan13 Juni 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengharuskan penyusunan standar akuntansi pemerintahan oleh komite standar yang independen. Tujuannya adalah untuk menyediakan kerangka kerja bagi penyusunan laporan keuangan pemerintah yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang terdiri dari Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) dan dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) serta Buletin Teknis. SAP ini disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) dan menjadi acuan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun laporan keuangan. PSAP mencakup berbagai aspek akuntansi seperti penyajian laporan keuangan, laporan realisasi anggaran, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Sistem akuntansi pemerintahan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan untuk tingkat pusat dan oleh peraturan gubernur/bupati/walikota untuk tingkat daerah.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan akuntansi pemerintahan sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)