Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini menetapkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang berbasis akrual, menggantikan SAP berbasis kas menuju akrual. SAP berbasis akrual mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial. Pemerintah pusat dan daerah diwajibkan menerapkan SAP berbasis akrual, dengan ketentuan bahwa perubahan terhadap Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan. Sistem Akuntansi Pemerintahan harus disusun sesuai dengan SAP dan diatur oleh peraturan menteri terkait. Peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan dan penerapan SAP berbasis kas menuju akrual selama masa transisi.