Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan

Juga dikenal sebagai: PP 71/2010 · PP No. 71 Tahun 2010 · PP Nomor 71 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2010Tanggal Penetapan:22 Oktober 2010
Standar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaStandar Akuntansi Pemerintahan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Oktober 2010
Tanggal Penetapan22 Oktober 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini menetapkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang berbasis akrual, menggantikan SAP berbasis kas menuju akrual. SAP berbasis akrual mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial. Pemerintah pusat dan daerah diwajibkan menerapkan SAP berbasis akrual, dengan ketentuan bahwa perubahan terhadap Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan. Sistem Akuntansi Pemerintahan harus disusun sesuai dengan SAP dan diatur oleh peraturan menteri terkait. Peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan dan penerapan SAP berbasis kas menuju akrual selama masa transisi.

1. Untuk hak dan kewajiban yang belum diselesaikan pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penyelesaiannya tunduk pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan sebelum Peraturan Pemerintah ini. 2. Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

(-)