Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial. Tunjangan ini diberikan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat akan menerima tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sedangkan yang bekerja pada instansi daerah akan menerima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pemberian tunjangan dihentikan jika Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.