Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 94 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial

Juga dikenal sebagai: PERPRES 94/2016 · PERPRES No. 94 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 94 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2016Tanggal Penetapan:21 November 2016
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 November 2016
Tanggal Penetapan21 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Perantara Hubungan Industrial

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk menyesuaikan nomenklatur jabatan fungsional mediator hubungan industrial sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Tujuannya adalah untuk meningkatkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan jabatan fungsional dengan meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya tercantum dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pegawai di pemerintah pusat dan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pegawai di pemerintah daerah. Tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain atau karena hal lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)