Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.07/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2012 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: PMK 102/PMK.07/2013 · PMK No. 102/PMK.07/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2013Tanggal Penetapan:9 Juli 2013
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2012 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2013
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku09 Juli 2013
Tanggal Penetapan09 Juli 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2012 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2013.

Peraturan ini bertujuan untuk mengubah ketentuan terkait alokasi sementara Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini dilakukan karena alokasi insentif PBB belum tercantum dalam peraturan sebelumnya. Peraturan ini menetapkan besaran alokasi sementara DBH PBB sebesar Rp23.413.795.583.070,00, yang dibagi menjadi bagian pemerintah pusat, bagian daerah provinsi dan kabupaten/kota, serta biaya pemungutan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur rincian alokasi berdasarkan sektor-sektor tertentu seperti pedesaan, perkotaan, dan pertambangan. Besaran insentif PBB Tahun Anggaran 2013 didasarkan pada rencana penerimaan yang diatur dalam Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2013.

(-)

(-)