Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.07/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2012 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: PMK 35/PMK.07/2013 · PMK No. 35/PMK.07/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2013Tanggal Penetapan:15 Februari 2013
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2012 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2013
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku15 Februari 2013
Tanggal Penetapan15 Februari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2012 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2013

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan alokasi sementara Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Anggaran 2013 dengan realisasi penerimaan PBB minyak bumi dan gas bumi tahun anggaran sebelumnya. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan pembagian yang lebih proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alokasi sementara DBH PBB untuk Tahun Anggaran 2013 ditetapkan sebesar Rp22.456.762.252.519,00, yang terdiri dari bagian pemerintah pusat, bagian daerah provinsi dan kabupaten/kota, serta biaya pemungutan. Pembagian ini dirinci lebih lanjut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan bahwa besaran rencana penerimaan PBB minyak bumi dan gas bumi didasarkan pada prognosa penerimaan tahun sebelumnya, dengan pembagian 90% secara proporsional dan 10% menggunakan formula tertentu.

(-)

(-)