Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.KP.07.02 Tahun 2011 Tentang Pakaian Dinas Dan Atribut Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 8/2015 · Permenkumham No. 8 Tahun 2015 · Permenkumham Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2015Tanggal Penetapan:18 Maret 2015
Aparatur Sipil NegaraKearsipanPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.KP.07.02 Tahun 2011 Tentang Pakaian Dinas Dan Atribut Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku24 Maret 2015
Tanggal Penetapan18 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.KP.07.02 Tahun 2011 tentang Pakaian Dinas dan Atribut bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pakaian dinas dan atribut bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan perubahan desain dan penambahan atribut. Perubahan ini mencakup definisi pegawai, jenis pakaian dinas, dan atribut yang digunakan. Jenis pakaian dinas yang diatur meliputi Pakaian Dinas Upacara (PDU), Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Khusus (PDK), dan Pakaian Dinas Lapangan (PDL). Setiap jenis pakaian dinas memiliki desain dan atribut yang spesifik, termasuk warna, jenis bahan, dan tanda pangkat. Peraturan ini juga mengatur penggunaan pakaian dinas pada hari-hari tertentu dan pengecualian bagi pegawai di unit tertentu.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pakaian Dinas dan Atribut yang ada masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. 2. Pakaian dinas sipil lainnya yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini dapat dipergunakan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pelanggaran terhadap penggunaan pakaian dinas dan atribut di luar maupun di dalam lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil.