Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.KP.07.02 Tahun 2011 Tentang Pakaian Dinas dan Atribut Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 18/2016 · Permenkumham No. 18 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 18 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 April 2016Tanggal Penetapan:19 April 2016
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.KP.07.02 Tahun 2011 Tentang Pakaian Dinas dan Atribut Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku19 April 2016
Tanggal Penetapan19 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.KP.07.02 Tahun 2011 tentang Pakaian Dinas dan Atribut bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 651) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.KP.07.02 Tahun 2011 tentang Pakaian Dinas dan Atribut bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 679).

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.KP.07.02 Tahun 2011 tentang Pakaian Dinas dan Atribut bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Perubahan tersebut meliputi definisi pegawai, penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH), penambahan Pakaian Dinas Khusus (PDK) untuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan serta Petugas Imigrasi, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penggunaan pakaian kemeja putih bagi seluruh pegawai pada hari Rabu, kecuali bagi Pegawai pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Teknis Imigrasi, serta penggunaan pakaian batik pada hari Kamis dan Jumat, dengan pengecualian tertentu. Peraturan ini juga mengubah desain atribut tanda pangkat imigrasi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pakaian Dinas dan Atribut lama masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.

(-)