Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penindakan Di Bidang Cukai

Juga dikenal sebagai: PP 49/2009 · PP No. 49 Tahun 2009 · PP Nomor 49 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2009Tanggal Penetapan:18 Juli 2009
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTata Cara Penindakan Di Bidang Cukai
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 September 2009
Tanggal Penetapan18 Juli 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3628)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara penindakan di bidang cukai guna menjamin hak-hak negara dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Ketentuan Substansial

Pejabat Bea dan Cukai diberi kewenangan untuk melakukan penindakan yang meliputi penghentian, pemeriksaan, penegahan, penyegelan, dan tidak melayani pemesanan pita cukai. Penindakan ini dilakukan dalam lingkup kewenangan administratif. Surat perintah penindakan diperlukan, kecuali dalam keadaan tertentu seperti pengejaran atau pengawasan tetap. Pengangkut wajib menghentikan sarana pengangkut dan menunjukkan dokumen cukai. Pejabat Bea dan Cukai juga berwenang melakukan Audit Cukai dan tindakan pengamanan lainnya.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap penindakan yang sedang dalam proses penyelesaian, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai yang meringankan setiap orang.

1. Pengangkut yang tidak memenuhi kewajiban penghentian dan menunjukkan dokumen dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai. 2. Pelanggaran yang mengakibatkan kekurangan Cukai dikenai sanksi administrasi berupa denda.