Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1996 tentang Penindakan Di Bidang Cukai

Juga dikenal sebagai: PP 23/1996 · PP No. 23 Tahun 1996 · PP Nomor 23 Tahun 1996

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 1996Tanggal Penetapan:2 April 1996
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenindakan Di Bidang Cukai
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 April 1996
Tanggal Penetapan02 April 1996
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Cukai bertujuan untuk mengatur pelaksanaan kewenangan Pejabat Bea dan Cukai dalam melakukan penindakan terhadap Barang Kena Cukai. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin hak-hak negara dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian kewenangan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan terhadap Barang Kena Cukai dan sarana pengangkutnya. Pejabat Bea dan Cukai juga berwenang untuk memeriksa bangunan, tempat penyimpanan, dan pembukuan yang terkait dengan Barang Kena Cukai. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban pengangkut untuk menghentikan kendaraannya atas perintah Pejabat Bea dan Cukai dan kewajiban Pejabat Bea dan Cukai untuk menunjukkan surat perintah dan identitas diri saat melakukan penindakan.

(-)

(-)