Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/23/DSM Tahun 2000

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/23/DSM Tahun 2000 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa oleh Lembaga Keuangan Non Bank.

Juga dikenal sebagai: Surat Edaran Bank Indonesia 2/23/DSM · Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/23/DSM

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:10 November 2000
Moneter dan Pasar Keuangan

Informasi

TipeSurat Edaran Bank Indonesia
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 November 2000
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

(-)

Surat Edaran ini diterbitkan untuk memperoleh data kegiatan lalu lintas devisa (LLD) yang lengkap, akurat, dan tepat waktu dari Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) guna mendukung penyusunan Statistik Neraca Pembayaran Indonesia dan Posisi Investasi Internasional Indonesia, yang menjadi dasar perumusan kebijakan moneter.

LKNB yang diwajibkan melapor adalah perusahaan berbadan hukum Indonesia dan kantor cabang perusahaan asing yang melakukan kegiatan LLD melalui rekening luar negeri, rekening antar kantor, atau sarana lain, serta memiliki posisi aset dan kewajiban finansial luar negeri. Kewajiban ini mencakup penyampaian laporan transaksi (penerimaan dan pembayaran di luar sistem perbankan dalam negeri) dan laporan posisi (aset dan kewajiban finansial luar negeri). Laporan harus disampaikan secara gabungan dari seluruh kantor operasional di Indonesia.

Prosedur pelaporan dilakukan melalui surat atau faksimili kepada Bank Indonesia, baik di kantor pusat maupun kantor perwakilan setempat. Periode laporan transaksi bersifat bulanan, sedangkan laporan posisi bersifat semesteran, dengan batas waktu penyampaian paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. LKNB juga diwajibkan menyampaikan laporan koreksi apabila ditemukan ketidaklengkapan atau kesalahan data pada laporan yang telah dikirimkan sebelumnya.

1. Pelaksanaan kewajiban pelaporan dalam Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Februari 2001 untuk periode laporan bulan Januari 2001. 2. Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam butir III mulai diberlakukan untuk periode laporan bulan April 2001 sebagai masa uji coba bagi LKNB pelapor.

1. Keterlambatan penyampaian laporan transaksi dikenai denda sebesar Rp1.000.000,00 per hari keterlambatan. 2. Tidak menyampaikan laporan transaksi dikenai denda sebesar Rp20.000.000,00 ditambah denda keterlambatan. 3. Laporan tidak lengkap atau tidak benar dikenai denda sebesar Rp50.000,00 per data dengan denda maksimum Rp20.000.000,00. 4. Tidak menyampaikan laporan selama 6 periode berturut-turut dapat direkomendasikan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha. 5. Pembayaran denda disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Indonesia.