di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/23/DSM Tahun 2000 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa oleh Lembaga Keuangan Non Bank.
Juga dikenal sebagai: Surat Edaran Bank Indonesia 2/23/DSM · Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/23/DSM
Surat Edaran ini diterbitkan untuk memperoleh data kegiatan lalu lintas devisa (LLD) yang lengkap, akurat, dan tepat waktu dari Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) guna mendukung penyusunan Statistik Neraca Pembayaran Indonesia dan Posisi Investasi Internasional Indonesia, yang menjadi dasar perumusan kebijakan moneter.
LKNB yang diwajibkan melapor adalah perusahaan berbadan hukum Indonesia dan kantor cabang perusahaan asing yang melakukan kegiatan LLD melalui rekening luar negeri, rekening antar kantor, atau sarana lain, serta memiliki posisi aset dan kewajiban finansial luar negeri. Kewajiban ini mencakup penyampaian laporan transaksi (penerimaan dan pembayaran di luar sistem perbankan dalam negeri) dan laporan posisi (aset dan kewajiban finansial luar negeri). Laporan harus disampaikan secara gabungan dari seluruh kantor operasional di Indonesia.
Prosedur pelaporan dilakukan melalui surat atau faksimili kepada Bank Indonesia, baik di kantor pusat maupun kantor perwakilan setempat. Periode laporan transaksi bersifat bulanan, sedangkan laporan posisi bersifat semesteran, dengan batas waktu penyampaian paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. LKNB juga diwajibkan menyampaikan laporan koreksi apabila ditemukan ketidaklengkapan atau kesalahan data pada laporan yang telah dikirimkan sebelumnya.