di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/14/DSM Tahun 2001 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa oleh Lembaga Keuangan Non Bank
Juga dikenal sebagai: Surat Edaran Bank Indonesia 3/14/DSM · Surat Edaran Bank Indonesia No. 3/14/DSM
Surat Edaran ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan pelaporan kegiatan Lalu Lintas Devisa (LLD) oleh Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) guna mendukung penyusunan Statistik Neraca Pembayaran dan Posisi Investasi Internasional Indonesia. Kebijakan ini mewajibkan seluruh LKNB berbadan hukum Indonesia dan kantor cabang LKNB asing di Indonesia yang melakukan kegiatan LLD melalui rekening luar negeri, perhitungan hutang-piutang antar perusahaan, atau memiliki aset/kewajiban finansial luar negeri untuk menyampaikan laporan secara berkala kepada Bank Indonesia.
Laporan yang diwajibkan terdiri dari Laporan Transaksi (bulanan) dan Laporan Posisi (semesteran). LKNB wajib menyampaikan data yang akurat, lengkap, dan tepat waktu sesuai dengan format yang ditetapkan. Bagi LKNB yang tidak melakukan kegiatan LLD pada periode tertentu, diwajibkan menyampaikan surat pemberitahuan atau Laporan Nihil. Bank Indonesia berwenang melakukan klarifikasi, koreksi, dan pemeriksaan terhadap laporan yang disampaikan, serta mewajibkan LKNB untuk menanggapi permintaan klarifikasi secara tertulis.