Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/14/DSM Tahun 2001

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/14/DSM Tahun 2001 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa oleh Lembaga Keuangan Non Bank

Juga dikenal sebagai: Surat Edaran Bank Indonesia 3/14/DSM · Surat Edaran Bank Indonesia No. 3/14/DSM

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juni 2001Tanggal Penetapan:13 Juni 2001

Informasi

TipeSurat Edaran Bank Indonesia
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku13 Juni 2001
Tanggal Penetapan13 Juni 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/23/DSM tanggal 10 November 2000 perihal Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa oleh Lembaga Keuangan Non Bank. Peraturan ini mengubah: (-)

Surat Edaran ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan pelaporan kegiatan Lalu Lintas Devisa (LLD) oleh Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) guna mendukung penyusunan Statistik Neraca Pembayaran dan Posisi Investasi Internasional Indonesia. Kebijakan ini mewajibkan seluruh LKNB berbadan hukum Indonesia dan kantor cabang LKNB asing di Indonesia yang melakukan kegiatan LLD melalui rekening luar negeri, perhitungan hutang-piutang antar perusahaan, atau memiliki aset/kewajiban finansial luar negeri untuk menyampaikan laporan secara berkala kepada Bank Indonesia.

Laporan yang diwajibkan terdiri dari Laporan Transaksi (bulanan) dan Laporan Posisi (semesteran). LKNB wajib menyampaikan data yang akurat, lengkap, dan tepat waktu sesuai dengan format yang ditetapkan. Bagi LKNB yang tidak melakukan kegiatan LLD pada periode tertentu, diwajibkan menyampaikan surat pemberitahuan atau Laporan Nihil. Bank Indonesia berwenang melakukan klarifikasi, koreksi, dan pemeriksaan terhadap laporan yang disampaikan, serta mewajibkan LKNB untuk menanggapi permintaan klarifikasi secara tertulis.

1. Masa uji coba pelaksanaan pelaporan diperpanjang sampai dengan periode laporan bulan Juni 2001. 2. Pengenaan sanksi denda diberlakukan mulai periode laporan bulan Juli 2001. 3. Pengenaan sanksi denda untuk periode laporan bulan April sampai dengan Mei 2001 sebagaimana diatur dalam Surat Edaran No. 2/23/DSM tanggal 10 November 2000 dinyatakan tidak berlaku.

1. Pelanggaran berupa laporan tidak lengkap atau tidak benar dikenakan denda sebesar Rp50.000,00 per record dengan denda maksimum Rp20.000.000,00. 2. Keterlambatan penyampaian laporan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000,00 per hari keterlambatan. 3. Tidak menyampaikan laporan dikenakan denda sebesar Rp20.000.000,00 ditambah denda keterlambatan. 4. Tidak menyampaikan laporan selama 6 periode berturut-turut dapat direkomendasikan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.