Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/31/M.PAN/8/2006 Tahun 2006

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/31/M.PAN/8/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/26/M.PAN/05/2006 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pelayanan Publik dalam Rangka Pelaksanaan Kompetisi Antar Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB PER/31/M.PAN/8/2006 · Permen PANRB No. PER/31/M.PAN/8/2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2006Tanggal Penetapan:7 Agustus 2006
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan PublikOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPerubahan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/26/M.PAN/05/2006 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pelayanan Publik dalam Rangka Pelaksanaan Kompetisi Antar Kabupaten/Kota
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku07 Agustus 2006
Tanggal Penetapan07 Agustus 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/26/M.PAN/05/2006 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pelayanan Publik Dalam Rangka Pelaksanaan Kompetisi Antar Kabupaten/Kota.

Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/26/M.PAN/05/2006 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pelayanan Publik Dalam Rangka Pelaksanaan Kompetisi Antar Kabupaten/Kota. Perubahan ini dilakukan dengan menambahkan komponen dan indikator penilaian kinerja pelayanan publik dalam rangka pelaksanaan kompetisi antar kabupaten/kota. Komponen tambahan meliputi ketersediaan sarana fisik pelayanan publik, kepemimpinan (leadership) bupati/walikota, dan pendapat tokoh masyarakat terhadap kinerja bupati/walikota. Bobot penilaian untuk komponen dan indikator tambahan ini ditetapkan sebesar 25% dari keseluruhan bobot penilaian. Penilaian didasarkan pada hasil kerja pemerintah kabupaten/kota dalam tiga tahun terakhir (2003-2005) dan harus didukung oleh data yang otentik.

(-)

(-)