Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/26/M.PAN/5/2006 Tahun 2006

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/26/M.PAN/5/2006 Tahun 2006 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pelayanan Publik Dalam Rangka Pelaksanaan Kompetisi Antar Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB PER/26/M.PAN/5/2006 · Permen PANRB No. PER/26/M.PAN/5/2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Mei 2006Tanggal Penetapan:24 Mei 2006
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan PublikOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPedoman Penilaian Kinerja Pelayanan Publik Dalam Rangka Pelaksanaan Kompetisi Antar Kabupaten/Kota
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku24 Mei 2006
Tanggal Penetapan24 Mei 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman penilaian kinerja pelayanan publik dalam rangka pelaksanaan kompetisi antar kabupaten/kota. Pedoman ini bertujuan untuk mendorong percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah melalui kompetisi dan penilaian kinerja pemerintah kabupaten/kota.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dilatarbelakangi oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan otonomi luas kepada daerah, khususnya kabupaten/kota, untuk menyelenggarakan pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Selain itu, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi mengamanatkan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui transparansi dan standardisasi. Kompetisi antar daerah dipandang sebagai salah satu cara untuk memotivasi peningkatan kinerja pelayanan publik.

Ketentuan Substansial:

Pedoman penilaian kinerja meliputi berbagai aspek, antara lain:

  1. Kebijakan deregulasi dan debirokratisasi pelayanan publik.
  2. Peningkatan partisipasi masyarakat.
  3. Pemberian penghargaan dan penerapan sanksi.
  4. Pembinaan teknis.
  5. Peningkatan profesionalisme pejabat/pegawai.
  6. Korporatisasi unit pelayanan.
  7. Pengembangan manajemen pelayanan.
  8. Penghargaan di bidang peningkatan kualitas pelayanan publik.
  9. Pengembangan dan pemanfaatan e-government.
  10. Penerapan standar ISO 9001-2000.
  11. Pembangunan kemasyarakatan dan kesejahteraan.
  12. Kebijakan dalam mendorong pembangunan ekonomi daerah.

Penilaian dilakukan oleh Tim Penilai yang dibentuk di tingkat pusat dan provinsi. Proses penilaian meliputi verifikasi dokumen, penilaian lapangan, dan wawancara dengan berbagai pihak terkait. Pemerintah kabupaten/kota yang dinilai terbaik akan diberikan penghargaan.

(-)

(-)