Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Kesehatan Melalui Penyesuaian/Inpassing

Juga dikenal sebagai: Permenkes 23/2019 · Permenkes No. 23 Tahun 2019 · Permenkes Nomor 23 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2019Tanggal Penetapan:5 Agustus 2019
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Kesehatan Melalui Penyesuaian/Inpassing
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku09 Agustus 2019
Tanggal Penetapan05 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Kesehatan melalui Penyesuaian/Inpassing.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan penyesuaian/inpassing PNS ke dalam jabatan fungsional kesehatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk pengembangan karier, profesionalisme, dan peningkatan kinerja organisasi, serta memenuhi kebutuhan jabatan fungsional kesehatan. Ketentuan substansial meliputi pengangkatan PNS yang memenuhi syarat melalui penyesuaian/inpassing, dengan persyaratan seperti pendidikan minimal, pengalaman kerja, dan lulus uji kompetensi. Pengangkatan ini berlaku untuk jabatan fungsional kategori keterampilan dan jenjang ahli pertama, muda, dan madya. Proses penyesuaian/inpassing harus didasarkan pada kebutuhan jabatan dan peta jabatan yang ditetapkan oleh menteri terkait.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Kesehatan melalui Penyesuaian/Inpassing berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2017, dinyatakan tetap berlaku. 2. PNS yang sedang dalam proses pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Kesehatan melalui Penyesuaian/Inpassing, sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini diselesaikan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2017.

(-)