Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan penyesuaian/inpassing PNS ke dalam jabatan fungsional kesehatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk pengembangan karier, profesionalisme, dan peningkatan kinerja organisasi, serta memenuhi kebutuhan jabatan fungsional kesehatan. Ketentuan substansial meliputi pengangkatan PNS yang memenuhi syarat melalui penyesuaian/inpassing, dengan persyaratan seperti pendidikan minimal, pengalaman kerja, dan lulus uji kompetensi. Pengangkatan ini berlaku untuk jabatan fungsional kategori keterampilan dan jenjang ahli pertama, muda, dan madya. Proses penyesuaian/inpassing harus didasarkan pada kebutuhan jabatan dan peta jabatan yang ditetapkan oleh menteri terkait.