Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Kesehatan Melalui Penyesuaian/Inpassing

Juga dikenal sebagai: Permenkes 42/2017 · Permenkes No. 42 Tahun 2017 · Permenkes Nomor 42 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2019Tanggal Penetapan:9 Agustus 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelayanan KesehatanAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Kesehatan Melalui Penyesuaian/Inpassing
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku29 Agustus 2019
Tanggal Penetapan09 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1962).

Peraturan Menteri Kesehatan ini mengatur tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam Jabatan Fungsional Kesehatan melalui penyesuaian/inpassing. Latar belakangnya adalah untuk pengembangan karier, profesionalisme, peningkatan kinerja organisasi, dan pemenuhan kebutuhan jabatan fungsional kesehatan di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan pedoman bagi pejabat yang berwenang dalam melaksanakan inpassing PNS ke dalam Jabatan Fungsional Kesehatan. Ketentuan substansial mencakup alokasi anggaran oleh instansi pengusul untuk pelaksanaan inpassing, yang bersumber dari APBN untuk kementerian/lembaga dan APBD untuk pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota. Pengangkatan PNS melalui penyesuaian/inpassing dilaksanakan sampai dengan Desember 2018. Tata cara pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Kesehatan melalui penyesuaian/inpassing tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)