Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Panduan, dan Produk Turunannya

Juga dikenal sebagai: Permendag 03/2020 · Permendag No. 03 Tahun 2020 · Permendag Nomor 03 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2020Tanggal Penetapan:27 Januari 2020
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Panduan, dan Produk Turunannya
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku31 Januari 2020
Tanggal Penetapan27 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya. Perubahan tersebut meliputi penghapusan Pasal 4, perubahan dan penambahan ayat pada Pasal 5, perubahan Pasal 6, perubahan ayat pada Pasal 7, perubahan dan penambahan ayat pada Pasal 8, perubahan ayat pada Pasal 11, perubahan ayat pada Pasal 12, perubahan ayat pada Pasal 14, perubahan ayat pada Pasal 15, perubahan Pasal 20, penyisipan Pasal 21A, penyisipan ayat pada Pasal 23, perubahan dan penambahan ayat pada Pasal 26, penyisipan Pasal 34A, dan perubahan Lampiran Peraturan Menteri.

Perubahan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya serta mendukung kemudahan investasi. Ketentuan substansial yang diubah mencakup prosedur permohonan Persetujuan Impor (PI) bagi perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P dan API-U, masa berlaku PI, perpanjangan masa berlaku PI, perubahan PI, larangan memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya, verifikasi atau penelusuran teknis, kewajiban menyampaikan laporan atas pelaksanaan Impor, pembekuan dan pencabutan Persetujuan Impor, dan ketentuan mengenai impor yang dikecualikan.

Dengan perubahan ini, diharapkan proses impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya menjadi lebih efisien dan transparan, serta mendukung pertumbuhan industri dalam negeri.

1. Persetujuan Impor yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 2. Laporan Surveyor yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diselesaikannya kewajiban Impor oleh importir. 3. Dalam hal Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang akan diimpor oleh perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U pemilik Persetujuan Impor dengan tujuan PLB yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sudah dikapalkan dari pelabuhan muat dan belum sampai di pelabuhan tujuan dalam daerah pabean Indonesia, Verifikasi atau Penelusuran Teknis tetap dilakukan di PLB sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. 4. Dalam hal Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang akan diimpor oleh perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U pemilik Persetujuan Impor dengan tujuan PLB yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya belum dikapalkan dari pelabuhan muat terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini, Verifikasi atau Penelusuran Teknis harus dilakukan di pelabuhan muat. 5. Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan dokumen pabean berupa Manifest (B.C 1.1).

1. Perusahaan yang melakukan impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.