di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Panduan, dan Produk Turunannya
Juga dikenal sebagai: Permendag 03/2020 · Permendag No. 03 Tahun 2020 · Permendag Nomor 03 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya. Perubahan tersebut meliputi penghapusan Pasal 4, perubahan dan penambahan ayat pada Pasal 5, perubahan Pasal 6, perubahan ayat pada Pasal 7, perubahan dan penambahan ayat pada Pasal 8, perubahan ayat pada Pasal 11, perubahan ayat pada Pasal 12, perubahan ayat pada Pasal 14, perubahan ayat pada Pasal 15, perubahan Pasal 20, penyisipan Pasal 21A, penyisipan ayat pada Pasal 23, perubahan dan penambahan ayat pada Pasal 26, penyisipan Pasal 34A, dan perubahan Lampiran Peraturan Menteri.
Perubahan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya serta mendukung kemudahan investasi. Ketentuan substansial yang diubah mencakup prosedur permohonan Persetujuan Impor (PI) bagi perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P dan API-U, masa berlaku PI, perpanjangan masa berlaku PI, perubahan PI, larangan memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya, verifikasi atau penelusuran teknis, kewajiban menyampaikan laporan atas pelaksanaan Impor, pembekuan dan pencabutan Persetujuan Impor, dan ketentuan mengenai impor yang dikecualikan.
Dengan perubahan ini, diharapkan proses impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya menjadi lebih efisien dan transparan, serta mendukung pertumbuhan industri dalam negeri.