Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Panduan, dan Produk Turunannya

Juga dikenal sebagai: Permendag 110/2018 · Permendag No. 110 Tahun 2018 · Permendag Nomor 110 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2019Tanggal Penetapan:5 Desember 2018
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya.

Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan sebelumnya (Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2016 sebagaimana telah diubah) sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti untuk mendorong peningkatan daya saing nasional dan efektivitas impor.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Impor hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U atau API-P yang telah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan (didelegasikan kepada Direktur Jenderal).
  2. Impor oleh API-P dapat dilakukan dari negara asal atau melalui PLB, sedangkan impor oleh API-U hanya dapat dilakukan melalui PLB, kecuali untuk kebutuhan produsen/industri dalam negeri dengan bukti kontrak penjualan atau bukti pemesanan.
  3. Untuk memperoleh Persetujuan Impor, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik dengan melampirkan dokumen seperti NIB, Pertimbangan Teknis dari Menteri Perindustrian, kontrak penjualan (untuk API-U), dan mill certificate (untuk baja paduan).
  4. Setiap pelaksanaan impor harus dilakukan Verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat atau PLB oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
  5. Perusahaan wajib menyampaikan laporan atas pelaksanaan impor secara elektronik.

Peraturan ini juga mengatur mengenai jangka waktu dan perpanjangan Persetujuan Impor, perubahan Persetujuan Impor, serta ketentuan-ketentuan lain terkait impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya.

1. Persetujuan Impor yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1922) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109) dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 2. Laporan Surveyor yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1922) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109) dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diselesaikannya kewajiban impor oleh importir. 3. Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 1 Februari 2019.

1. Perusahaan yang telah mendapatkan Persetujuan Impor yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan dikenai sanksi pembekuan Persetujuan Impor. 2. Persetujuan Impor dicabut apabila perusahaan melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 19. 3. Penetapan sebagai Surveyor pelaksana Verifikasi atau penelusuran teknis impor dicabut, apabila Surveyor melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan/atau tidak menyampaikan laporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sebanyak 2 (dua) kali. 4. Perusahaan yang melakukan impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.