Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 5/2018 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2018Tanggal Penetapan:8 Juni 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku08 Juni 2018
Tanggal Penetapan08 Juni 2018
Tempat PenetapanKotabaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru ini menetapkan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan ini berkaitan dengan struktur dan besaran tarif retribusi penjualan produksi usaha daerah. Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai objek retribusi, termasuk padi benih dasar, padi benih pokok, benih sebar, jagung benih dasar, jagung benih pokok, benih sebar, berbagai jenis bibit pisang, jeruk, rambutan, pepaya, kedelai, kacang hijau, kacang tanah, mangga, pupuk organik, durian, kacang tench, beras dengan berbagai mutu, jasa osaka penggilingan padi, jasa pengeringan padi, karet, kelapa sawit, udang windu, berbagai jenis bibit ikan (nila, lele dombu, papuyu, sapat siam), sapi potong, sapi afkir, sapi Bali bibit dengan berbagai mutu, kerbau potong, kerbau afkir, kambing potong, kerbau bibit dengan berbagai mutu, calon bibit kambing retina, kambing bibit retina dengan berbagai mutu, ayam buras, itik, dan ternak (sapi dan kerbau afkir, sapi penggemukan). Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis, ukuran, dan mutu produk.

(-)

(-)